Follow us on FaceBook

Kamis, 31 Oktober 2013

MAKALAH KONSEP PRODUK DAN KEBIJAKAN DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH ( ANGGARAN PERBANKAN)



MAKALAH
KONSEP PRODUK DAN KEBIJAKAN
DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
( ANGGARAN PERBANKAN)
Dosen Pengampu : Firmansyah, S.IP, M.H






Di Susun Oleh :


NO

NAMA
NPM
1
Dina Nur Asifka
1294708
2
Dina Sari
1294718
3
Khomsatun Firosatul Khuluq
1295328
4
Siti Hani Fadia
1296088



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
T.A 2013 / 2014


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulilah, Alhamdulilahhirobil’alamin atas berkat Allah SWT penyusunan  makalah Anggaran Perbankan dapat kami selesaikan dengan baik.
Solawat serta salam semoga senatiasa tercurah untuk junjugan kita nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliaulah menjadi suri tauladan kita yang baik Bagi kita semua.
Makalah  ini membahas tentang “Konsep Produk dan Kebijakan dalam Pembiayaan Perbankan Syariah” telah terselesaikan. Namun kami  menyadari bawasannya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah  ini, kekurangan ini akan diupayakan untuk terus di sempurnakan sesuai dengan  kemampuan yang kami miliki.
Serta taklupa kritikan dan masukan dari pembaca untuk dapat di sampaikan sebagai referensi kami dalam mengupayakan perbaikan-perbaikan. Mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan ridho dari Allah SWT. AMIN.
wassalamualaikumwr.wb
                                                                                                 Metro,  Oktober 2013
           
                                                                   Penulis











DAFTAR ISI
 
Sampul ........................................................................................................................................      i           Kata Pengantar.....................................................................................................................................      ii Daftar Isi     iii Bab I Pendahuluan.................................................................................................................      1
A.  Latar Belakang....................................................................................................................      1
B.  Rumusan Masalah................................................................................................................      1
C.  Tujuan..................................................................................................................................      1
Bab II Pembahasan.....................................................................................................................      2
A.  Pengertian Pembiayaan Perbankan Syariah.........................................................................      2
B.  Konsep Produk Pembiayaan Perbankan Syariah.................................................................      2
C.  Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Pada Bank Syariah.......................................................      7
D.  Tujuan Dan Manfaat Pembiayaan.......................................................................................      8
Bab III Penutup..........................................................................................................................      11
4.1     Kesimpulan.....................................................................................................................      11


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas sosial. Pemiliki modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan pekerjaan baru dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.
Dalam dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak perbakan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak perbankan. Namun pada prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih mengarah pada ahklak yaitu mengedepankan pemberian bantuan pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri. Dan Perbankan Syariah memiiki kebijakan daam pembiayaanya.

B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, beberapa rumusan masalah yang penulisan akan uraikan pada Bab pembahasan yaitu:
1.   Apa definisi pembiayaan perbankan syariah?
2.   Berapa macam konsep produk pembiayaan perbankan syariah  ?
3.   Apakah kebijakan dalam pembiayaan perbankang syariah ?
4.   Apa tujuan dan manfaat dari dapa pembiayaan perbankan sayariah?

C.           Tujuan
Beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1.   Mengetahui definisi pembiayaan perbankan syariah
2.   Mengetahui macam konsep produk pembiayaan perbankan syariah
3.   Mengetahui kebijakan dalam pembiayaan perbankang syariah
4.   Mengetahui tujuan dan manfaat dari dapa pembiayaan perbankan sayariah
 
BAB  II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pembiayaan Perbankan Syariah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadits.
Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank syari’ah adalah bank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yakni bank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.
Bank sebagai perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Pembiayaan dalam perbankan syari’ah atau istilah teknisnya aktiva  produktif adalah dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. Sedangkan menurut ketentuan bank indonesia adalah penanaman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.

B.            Konsep Produk Pembiayaan Perbankan Syariah 
Dalam konsep pembiayayaan, perbankan syariaah memiliki produk beruapa :
1.    Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Sale and Purchase)
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a)        Pembiayaan Murabahah (Deferred Payment sale)
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan (margin).
Landasan hukum al-Qur’an pembiayaan murabahah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. pencantuman dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak berubah selama berlakunya akad, cara pembayaran pada akad murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Barang akan diserahkan segera setelah terjadinya akad.
b)        Pembiayaan Salam (In Font Payment sale)
Pembiayaan salam dilakukan pada akad jual beli yang mana barang yang diperjual belikan belum ada. Sehingga barang dilakukan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi ini mirip dengan jual beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Sehingga pada umumnya akan di diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk dimudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 288.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan tunai untuk jangka waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282).
c)        Pembiayaan Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan pembiayaan yang menyerupai produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istinhna’ dalam perbankan syariah umumnya pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
Ketentuan pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jeni, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ tidak berubah selam berlakukan akad, jika terjadi perubahan criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seleuruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

2.    Pembiayaan dengan prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, akan tetapi memiliki perbedaan yang terletak dari pada objek transaksinya. Pada transaksi ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah memiliki landasan dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang paput. Bertaqwalah kamu kepada Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Pada trankasi ijarah pemberian sewa dilakukan dengan pemindahan hak dengan tanpa pemindahan kepemilikan atas barang dan jasa. Berbeda dengan ijarah muntahia bit-tamlik pemindahan hak yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan atas barang.
3.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Profit Sharing)
Beberapa produk pembiayaan perbankan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit  sharing) adalah sebagai berikut:
a)        Pembiayaan Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset yang mereka miliki. Atau usaha bagi hasil yang melibatkan beberapa atau kedua belah pihak yang sama-sama menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud.
Bentuk kontribusi pihak yang bekerja sama dapat berupa  dana, barang dagangan (trading asset), kewirauswastaan (entrepreneur ship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (Credit worthiness) dan barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.
Ketentuan umum dalam pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah adalah:
1)        Penyatuan modal proyek musyarakah yang kemudian dikelola bersama. Kedua belah pihak berhak memberikan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana usaha. Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk menjalankan usaha dengan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
·      Menggabungkan dana usaha dengan harta pribadi
·      Menjalankan usaha musyarakah dengan pihak lain tanpa seizin pemilik modal
·      Memberikan pinjaman kepada pihak lain
·      Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
·      Dianggap tidak bekerja sama atau mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari kerjasama, meninggal dunia, tidak cakap hukum.
2)        Pengeluaran biaya dalam menjalan usaha diketahui bersama, keuntungan atau kerugian dibagi sebagaimana porsinya.
3)        Menyebutkan jenis usaha dalam akad.

b)   Pembiayaan Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang pemilik modalnya (shahib al-mall) memberikan modal secara penuh kepada pengelola (mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal (shahib al-maal). Pembiayaan mudharabah yang dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang memberikan kepercayaan penuh kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana.
Ketentuan dalam tranksasi pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh perbankan dengan nasabah yaitu sebagai berikut:
·      Pemberian modal bisa bertahap dengan kejelasan tahapan yang disepakati bersama. Dapat berupa uang atau barang yang dinilai dengan uang. Atau dengan pemberian secara tunai.
·      Hasil pengelolaan modal pembiayaan dapat diperhitungkan dengan cara perhitungan pendapatan usaha (revenue sharing) atau perhitungan keuntungan usaha (Profit sharing).
·      Bank menanggung seluruh kerugian yang bukan diakibatkan kelalaian yang disengaja oleh pengelola.
·      Bank memiliki hak pengawasan jalannya usaha. Namun tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan nasabah.

4.    Pembiayaan dengan akad pelengkap
Akad pelengkap pembiayaan perbankan syariah yang ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
a)        Pembiayaan Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan untuk kelanjutan usaha produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.  Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah dan laporan palsu atau wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank perlu adanya penelitian atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi antara memindahkan piutang dengan yang berutang.
b)        Rahn (Mortage)
Pembiayaan dengan memberikan jaminan atas pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak perbankan. Barang yang digadai harus memiliki nilai yang sebanding dengan besarnya pinjaman, kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta dapat dikuasai oleh pihak bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 283
jika kamu dalam perjalanna (dan bermuamalah tidak secara tunai) sednagkan kamu tidak memperoleh seraogn penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah: 283).
Resiko dan prestasi yang terjadi dalam pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan atas perintah hakim. Dengan ketentuan ketika telah melakukan peneguran secara berkala minimal 3 kali, dan ditambah dengan melakukan negosiasi kembali oleh pihak perbankan kepada nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi kekurangan daripada pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi kelebihan atas penjualan maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan tersebut.
c)        Qarrd (Soft and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi pembiayaan yang diberikan perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan imbalan. Dikategorikan sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan bukan komersial
Aplikasi pembiayaan qard dalam perbankan meliputi:
1)    Pinjaman talangan haji.
2)    Jaminan tunai (cash advanced)
3)    Jaminan kepada pengusaha kecil
4)    Pinjaman kepada pengurus bank,
Landasan hokum pembiayaan qard (soft and benevolent loan) terdapat dalam al-quran
dan beberapa hadis yaitu:
“siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
d)       Wakalah
Wakalah juga  merupakan salah satu pembiayaan perbankan atas  perwakilan melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Khusus L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan dilakukan dengan pembiayaan lain seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum pemberlakuaannya transaksi pembiayaa wakalah adalah seperti yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis
dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antra mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kamu berada di sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada (disini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamnya kamu berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untuk mu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(QS. Al-Hafi: 19).
e)        Kafalah (Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan pengalihan tanggung jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini nasabah atas orang ketiga (jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh orang pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini si  pemberi jasa berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang dikeluarkan atau diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah ini yaitu berdasarkan al-quran dan hadis.
penyebu-penyebu itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikkannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan akan menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf: 72).
Beberapa macam kafalah yang dilakukan oleh perbankan yaitu meliputi:
1)   Kafalah bin Nafs : Merupakan pemberian jaminan atas diri (personal
2)   Kafalah bil Mal : Merupakan jaminan pembayaran atas perlunasan utang atau barang
3)   Kafalah bit-Taslim : Merupakan penjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
4)   Kafalah al-Munjazah : Merupakan jaminan mut lak yang tidak adanya batas jangka waktu dan kepengingan/tujuan tertentu
5)   Kafalah al-Muallaqah : Merupakan jaminan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.

C.           Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Pada Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
1.    Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.    Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.    Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.    Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.    Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
D.           Tujuan Dan Manfaat Pembiayaan  
Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah, yakni:
1.    Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.    Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3.    Masyarakat dan Debitur : Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil. Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.    Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5.    Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

Fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1.    Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2.      Meningkatkan daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3.      Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yang disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4.      Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5.      Stabiiltas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:
a)    Pengendalian inflasi
b)   Peningkatan ekspor
c)    Rehabiltasi pasarana
d)   Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi  dan berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan penting.
6.      Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan pendapatan yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.
7.      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah diuraikan penulis diatas beberapa kesimpulan diambil oleh penulis terkait daripada rumusan masalah dan tujuan yaitu:
1.      Maskud pembiayaan perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
2.      Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan penempatan (stakeholder) yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank
3.      Produk pembiayaan perbankan  meliputi pembiayaan yang bersifat konsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan syariah yaitu: Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’; Pembiayaan berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik; Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah; Dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan wakalah
4.         kebijakan pembiyayaan pada perbangkan syariah yaitu seperti: Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan; Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana; Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsic; Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi; Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.         Manfaat daripada perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat


 



0 komentar:

Posting Komentar