Follow us on FaceBook

Senin, 24 Desember 2012

METODOLOGI ULUMUL TAFSIR


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Alloh SWT mewahyukan Al-Qur’an kepada Muhammad SAW, bukan sekedar sebagai inisiasi kerasulan, apalagi suvenir atau nomenklatur. Secara praksis, Al-Qur’an bagi Nabi Muhammad SAW, merupakan inspirasi etik pembebasan yang menyinari kesadaran dan gerakan sosial dalam membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan manusiawi.
Al-Qur’an yang merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW, sekaligus petunjuk untuk umat manusia kapan dan dimanapun, memiliki berbagai macam keistemewaan. Keistimewaan tersebut, antara lain, susunan bahasanya yang indah dan pada saat yang sama mengandung makna-makna yang dapat dipahami oleh siapa pun yang memahami bahasanya, walaupun tentunya tingkat pemahaman mereka akan berbeda-beda akibat berbagai faktor.
Redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran.
Sejak kedatangan islam pada abad ke 13 M. hingga saat ini, fenomena pemahaman ke-Islaman ummat Islam Indonesia masih amat variatif. Selanjutnya terlihat ada orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi kurang memahami disiplin ilmu ke-Islaman lainnya, bahkan pengetahuan yang bukan merupakan keahliannya itu dianggap sebagai ilmu yang kelasnya berada di bawah kelas yang dipelajarinya. Misalnya ilmu Fiqh,  pernah menjadi primadona dan mendapat perhatian besar.
Akibat dari keadaan demikian, maka segala masalah yang ditanyakan kepadanya selalu dilihat dari paradigma ilmu fiqh. Selanjutnya muncul corak Ilmu Kalam atau Teologi, teologi yang dipelajaripun hanya berpusat pada paham Asy’ariyah dan Maturidiyah, sehingga paham lain dianggap sesat. Kemudian muncul paham ke-Islaman yang bercorak tasawwuf, yang mengedepankan urusan akhirat, dan terkesan meninggalkan urusan duniawai. Pemahaman Islam yang seperti ini memberikan kesan bahwa pemahaman masyarakat masih parsial dan belum utuh, sebagai akibat dari proses pengajaran Islam yang belum tersusun sistematik dan belum disampaikan menurut prinsip, pendekatan dan metode yang direncanakan dengan baik. Disinilah pentingnya diperlukan metode yang dapat menghasilkan pemahaman Islam yang utuh.
B. Rumusan Masalah
  1. Apa saja metode yang di gunakan dalam penafsiran ?
  2. Bagaimana mengguakan metode penafsiran yang efektif ?


C. Batasan Masalah.
            Metodologi dalam Islam terdapat banyak metodologi, diantaranya : Metodologi Ulumul Tafsir, Metodologi Ulumul Hadits, Metodologi Tasawwuf, Metodologi Teologi (Kalam), Metodologi Sejarah, Metodologi Filsafat, Metodologi Kajian Fiqh, Metodologi Muqaranah Mazhab, Metodologi Pemikiran Modern, Metodologi Pendidikan Islam, Metodologi Tekstualitas dan Kontekstualitas.
Sedang dalam makalah ini akan lebih jauh dipaparkan terkait perihal tentang Metodologi Ulumul Tafsir.

D. Identifikasi Masalah
Sejak kedatangan Islam pada abad ke 13 M. hingga saat ini, fenomena pemahaman ke-Islaman ummat Islam Indonesia masih amat variatif. Selanjutnya terlihat ada orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi kurang memahami disiplin ilmu ke-Islaman lainnya, bahkan pengetahuan yang bukan merupakan keahliannya itu dianggap sebagai ilmu yang kelasnya berada dibawah kelas yang dipelajarinya.
Misalnya ilmu Fiqh,  pernah menjadi primadona dan mendapat perhatian besar. Akibat dari keadaan demikian, maka segala masalah yang ditanyakan kepadanya selalu dilihat dari paradigma ilmu fiqh.
Selanjutnya muncul corak Ilmu Kalam atau Teologi, teologi yang dipelajaripun hanya berpusat pada paham Asy’ariyah dan Maturidiyah, sehingga paham lain dianggap sesat. Kemudian muncul paham ke-Islaman yang bercorak tasawwuf, yang mengedepankan urusan akhirat, dan terkesan meninggalkan urusan duniawai.
Pemahaman Islam yang seperti ini memberikan kesan bahwa pemahaman masyarakat masih parsial dan belum utuh, sebagai akibat dari proses pengajaran Islam yang belum tersusun sistematik dan belum disampaikan menurut prinsip, pendekatan dan metode yang direncanakan dengan baik. Disinilah pentingnya diperlukan metode yang dapat menghasilkan pemahaman Islam yang utuh.

E. Tujuan Penulisan
  1. Memahami cara atau metode penafsiran.
  2. Dapat mengetahui maksud dari ayat yang ditafsirkan.
  3. Lebih jauh mengkaji dan memahami kajian Islam yang Berdasarkan Al-Qur’an.
F. Manfaat
Mampu memahami cara atau metode penafsiran secara Islami yang baik dan benar, serta dapat mengetahui maksud dari ayat yang ditafsirkan. Berbagai metode dapat dipakai untuk memahami ajaran Islam. Diantara metode-metode tersebut adalah: Metodologi Ulumul Tafsir, Ulumul Hadits, Tasawwuf, Teologi (Kalam), Sejarah, Filsafat, Kajian Fiqh, Muqaranah Mazhab, Pemikiran Modern, Pendidikan Islam dan Metodologi Tekstualitas dan Kontekstualitas.
Dengan adanya beberapa metode ini diharapkan dapat melahirkan suatu komunitas yang mampu melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Secara intern, komunitas diharapkan dapat mempertemukan dan mencari jalan keluar dari konflik intra agama Islam.
Pemahaman Islam yang memberikan kesan bahwa pemahaman masyarakat masih parsial dan belum utuh, sebagai akibat dari proses pengajaran Islam yang belum tersusun sistematik dan belum disampaikan menurut prinsip, pendekatan dan metode yang direncanakan dengan baik. Disinilah pentingnya diperlukan metode yang dapat menghasilkan pemahaman Islam yang utuh.









BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Metodologi Tafsir
Istilah metodologi tafsir terdiri atas dua terms, yaitu metodologi dan tafsir. Kata metode berasal dari bahasa Yunani yaitu methodohos yang berarti cara atau jalan. Dalam bahasa inggris disebut method, sedang bangsa Arab menerjemahkannya dengan thariqat dan manhaj. Sedangkan kata logos berarti ilmu pengetahuan. Sehingga pembentukan dari kata-kata tersebut berarti ilmu tentang tata cara yang dipakai untuk mencapai tujuan (ilmu pengetahuan).
Adapun Term tafsir, mempunyai dua pengertian, yaitu:
  • Pertama, tafsir adalah pengetahuan atau ilmu yang berkenaan (berhubungan)  dengan kandungan Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang dipergunakan untuk memperolehnya.
  • Kedua, tafsir diartikan sebagai cara kerja ilmiah untuk mengeluarkan pengertian-pengertian, hukum-hukum, dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Maka isitilah metodologi tafsir berarti kerangka, kaidah, atau cara yang dipakai dalam menafsirkan Al-Qur’an baik itu ditinjau dari aspek sistematika penyusunannya, aspek sumber-sumber penafsiran yang dipakai maupun aspek sistem pemaparan atau keluasan tafsirannya guna mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Metodologi tafsir berbeda-beda dilihat dari aspek yang mendasarinya.  Jika ditinjau dari aspek sistematika penyusunannya, metodologi tafsir terbagi menjadi dua, yaitu:
·         Sistematika tartib mushafiy, yaitu sistematika penyusunan tafsir al-Qur’an sesuai dengan tertib susunan surat dan ayat dalam mushaf.
·         Sistematika tartib nuzuliy, yaitu sistematika penyusunan yang disesuaikan dengan kronologis turunnya surat-surat Al-Qur’an. Dan yang ketiga, sistematika maudhuiy, yaitu sistematika penyusunan penyusunan Al-Qur’an dengan berdasarkan tema atau topik permasalahan yang akan dibahas.
B.     Jenis atau Macam Penafsiran
Sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, ada dua bentuk penafsiran yang dipakai (diterapkan) oleh ulama’ yaitu al-ma’tsur (riwayat) dan al-ra’y (pemikiran).
a.  Bentuk Riwayat (Al-Ma’tsur)
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut dengan tafsir bi al-ma’tsur adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam sejarah kehadiran tafsir dalam khazanah intelektual Islam. Tafsir ini sampai sekarang masih terpakai dan dapat di jumpai dalam kitab-kitab tafsir semisal Tafsir at-Thabari, Tafsir ibn Katsir dan lain-lain.
Dalam tradisi studi Al-Qur’an klasik, riwayat merupakan sumber penting di dalam pemahaman teks Al-Qur’an. Sebab, Nabi Muhammad SAW diyakini sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur’an. Dalam konteks ini, muncul istilah metode tafsir riwayat.
Pengertian metode riwayat, dalam sejarah hermeneutik Al-Qur’an klasik, merupakan suatu proses penafsiran Al-Qur’an yang menggunakan data riwayat dari Nabi Muhammad SAW, atau sahabat, sebagai variabel penting dalam proses penafsiran ayat Al-Qur’an. Model metode tafsir ini adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat.
Para ulama sendiri tidak ada kesepakatan tentang batasan metode tafsir riwayat. Sebagai contoh Al-Zarqani, ia membatasi dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang diberikan oleh ayat Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan para sahabat.
Ulama lain, seperti Adz-Dzahabi, memasukkan tafsir tabi’in dalam kerangka tafsir riwayat, meskipun mereka tidak menerima tafsir secara langsung dari Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, dalam kenyataanya kitab-kitab tafsir yang selama ini diklaim sebagai tafsir yang menggunakan metode riwayat, memuat penafsiran mereka, seperti Tafsir Al-Thabari.
Sedang As-Shabuni memberikan pengertian lain tentang tafsir riwayat. Menurutnya tafsir riwayat adalah model tafsir yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan perkataan sahabat. Definisi ini nampaknya lebih terfokus pada material tafsir dan bukan pada metodenya.
Ulama’ Syi’ah berpandangan bahwa tafsir riwayat adalah tafsir yang dikutib dari Nabi dan para Imam Ahl-bayt. Hal-hal yang dikutib dari para sahabat dan tabi’in, menurut mereka tidak dianggap sebagai hujjah. Dari segi material, menafsirkan Al-Qur’an memang bisa dilakukan dengan menafsirkan antar ayat, ayat dengan hadits Nabi, dan atau perkataan sahabat.
Namun secara metodologis bila kita menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain dan atau dengan hadits, tetapi proses metodologisnya itu bukan bersumber dari penafsiran yang dilakukan nabi, tentu semua itu sepenuhnya merupakan hasil intelektualisasi penafsir. Oleh karena itu, meskipun data materialnya dari ayat dan atau hadits Nabi dalam menafsirkan Al-Qur’an, tentu ini secara metodologis tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai metode tafsir riwayat.
Jadi, terlepas dari keragaman definisi yang selama ini diberikan para ulama ilmu tafsir tentang tafsir riwayat di atas, metode riwayat di sini bisa didefinisikan sebagai metode penafsiran yang data materialnya mengacu pada hasil penafsiran Nabi Muhammad SAW yang ditarik dari riwayat pernyataan Nabi dan atau dalam bentuk asbab al-nuzul sebagai satu-satunya sember data. Sebagai salah satu metode, model metode riwayat dalam pengertian yang terakhir ini tentu statis, karena hanya tergantung pada data riwayat penafsiran Nabi. Dan juga harus diketahui bahwa tidak setiap ayat mempunyai asbab al-nuzul.
b. Bentuk Pemikiran (Al-Ra’y)
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 Hijriah dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran dikalangan umat. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan paham mereka.
Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Inilah masa dimana berkembangnya bentuk penafsiran al-ra’y atau bentuk penafsiran melalui pemikiran atau ijtihad. Meskipun tafsir Bi al-ra’y  berkembang dengan pesat, namun dalam penerimaannya para ulama terbagi menjadi dua, yaitu ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya.
Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi atau redaksional. Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’y (pemikiran) semata tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria yang berlaku.
Sebaliknya, keduannya sepakat membolehkan penafsiran Al-Qur’an dengan Sunnah Rasul serta kaidah-kaidah yang mu’tabarah (diakui sah secara bersama). Dengan demikian jelas bahwa secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui dua bentuk tersebut di atas, yaitu Bi al-ma’tsur yaitu melalui riwayat, dan  Bi al-ra’y yaitu melalui pemikiran atau ijtihad.
C.     Pembagian Metodologi Tafsir
Istilah tafsir merujuk kepada Al-Qur’an Surat  Al-Furqan 33:
Ÿwur y7tRqè?ù'tƒ @@sVyJÎ/ žwÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·ŽÅ¡øÿs? ÇÌÌÈ  
Artinya: “ Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu Sesuatu yang benar dan penjelasan (tafsir) yang terbaik”. (QS. Alfurqan: 33)
Didalam kamus besar bahasa Indonesia, kata Tafsir diartikan dengan keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an. Jadi tafsir Al-qur’an ialah penjelasan atau keterangan untuk memperjelas maksud yang sukar dipahami dari ayat-ayat Al-Qur’an.
Para ulama telah melakukan pembagian tentang kitab-kitab karangan menyangkut Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir.  Ada empat macam metode tafsir, yaitu:
  1. Metode Ijmali (global)
Yang dimaksud dengan metode ijmali ialah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistematika penulisannya mengikuti sususnan ayat-ayat dalam mushaf. Disamping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an sehingga pendengar dan pembaca mudah memahaminya.
a) Ciri-ciri Metode Ijmali
Dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode alalitis, namun uraian di dalam metode analitis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya.
Sebaliknya di dalam metode global, tidak ada ruang bagi mufasir untuk mengemukakan pendapat serupa itu. Itulah sebabnya kitab-kitab tafsir ijmali seperti disebutkan di atas tidak memberikan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum sehingga seakan-akan kita masih membaca Al-Qur’an padahal yang dibaca tersebut adalah tafsirnya. Namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tapi tidak sampai pada wilayah tafsir analitis.
Kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karangan Muhammad Farid Wajdi, Al-tafsir Al-Wasith terbitan Majma’ Al-Buhus Al-islamiyyat, dan Tafsir Al-Jalain serta Taj Al-Tafsir karangan Muhammad Ustman al-Mirgani, masuk kedalam kelompok ini.
b)     Kelebihan Metode Ijmali
1.      Praktis dan mudah dipahami, tidak berbelit-belit, pemahaman Al-Qur’an segera dapat diserap oleh pembacanya.
2.      Relatif lebih murni, dengan metode ini dapat dibendung pemikiran-pemikiran yang kadang- kadang tidak sejalan dengan martabat Al-Qur’an.
3.      Akrab dengan bahasa Al-qur’an,. Uraian yang dibuat dalam tafsir ijmali terasa amat singkat dan padat, hal ini dikarenakan mufasir langsung menjelaskan pengertian kata atau ayat dengan sinonimnya dan tidak mengemukakan ide-ide atau pendapatnya secara pribadi.
c)  Kekurangan Metode Ijmali
1)   Menjadikan petunjuk Al-Qur’an bersifat parsial, Al-Qur’an merupakan satu-kesatuan yang utuh, sehingga satu ayat dengan ayat yang lain membentuk satu pengertian yang utuh, tidak terpecah. Dengan menggabungkan kedua ayat itu, akan diperoleh suatu pemahaman yang utuh dan dapat terhindar dari kekeliruan.
2)  Tak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai. Tafsir yamg memakai metode ijmali tidak menyediakan ruangan untuk memberikan uraian atau pembahasan yang memuaskan berkenaan dengan pemahaman suatu ayat.
  1. Metode Tahlili (analitis)
Yang dimaksud dengan metode analitis ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung didalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu sertamenerangkan makna-makna yang tercakup didalamnya sesuai dengan keahlian dan kecendrungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Biasanya mufasir menguraikan makna yang dikandung oleh Al-Qur’an, ayat demi ayat, surah demi surah sesuai dengan urutannya didalam mushaf. Perbedaan yang mencolok antara tafsir tahlili dengan ijmali terutama dari sudut keluasan wawasan yang dikemukakan dan kedalaman serta ketajaman analitis.
Karma itu, didalam tafsir tahlili si mufasir relative punya banyak peluang untuk mengemukakan ide-ide dan gagasan-gagasan berdasarkan keahliannya sesuai dengan pemahaman ayat. Yang menjadi ciri dalam metode analitis ini bukan menafsirkan Al-Qur’an dari awal mushaf sampai akhirnya, melainkan terletak pada pola pembahasan dan analisisnya. Artinya, selama pembahasan tidak mengikuti pula perbandingan.
a) Ciri-ciri Metode Tahlili
Pola penafsiran yang diterapkan mufasir yang menggunakan metode tahlili terlihat jelas bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an secara komprehenshif dan menyeluruh, baik yang berbentuk al-ma’tsur, maupun al-ra’y. Dalam penafsiran tersebut, Al-Qur’an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan asbab al-nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan.
b)  Kelebihan Metode Tahlili
1.      Ruang lingkup yang luas. Contohnya saja ahli bahasa, mendapat peluang yang luas untuk menafsikan Al-Qur’an dari pemahaman kebahasaan, seperti tafsir Al-Nasafi karangan karangan Abu Al-Su’ud, Ahli qiraat seperti Abu Hayyan, menjadikan qiraat sebagai titik tolak dalam penafsirannya. Begitu pula ahli filsafat, sains dan teknologi.
2.      Memuat berbagai ide. Tafsir ini memberikan kesempatan yang sangat luas kepada mufasir untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an.

c)   Kekurangan Metode Tahlili
1.      Menjadikan petunjuk Al-Qur’an parsial. Karena seakan-akan Al-Quran memberi pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena penafsiran yang diberikan pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang diberikan pada ayat-ayat lain yang sama dengannya.
2.      Melahirkan penafsiran subjektif, karena bebas mengeluarkan ide dalam penafsiran ini. Para mufasir terkadang tidak sadar telah menafsirkan Al-Qur’an secara subjektif, bahkan bisa jadi ada mereka yang menafsirkan Al-Qur’an dengan kemauan hawa nafsunya.
  1. Metode Muqarin (komparative)
Yang dimaksud dengan metode komparative adalah:
a)  Membandingkan teks ayat-ayat Al-qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan dalam dua kasus atau lebih.
b)  Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Al-Hadits yang pada lahirnya bersifat bertentangan.
c)  Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir M. Qurois Sihab yang mengatakan:
“ Dalam metode ini khususnya yang membandingkan antara ayat dengan ayat, dan ayat dengan hadits biasanya mufasirnya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksut oleh masing-masing ayat atau perbedaan masalah itu sendiri ”.
Dilihat dari pengertian tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga objek kajian tafsir, yang meliputi:
1)   Membandingkan Ayat Al-Qur’an Dengan Ayat Al-Qur’an Yang Lain
Mufasir membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda, atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Al-Zarkasyi mengemukakan delapan macam variasi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
a) Perbedaan tata letak kata dalam kalimat, seperti :
ﻗﻞﺇﻥﻫﺪﯼﺍﷲﻫﻮﺍﻟﻬﺪﯼ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk Allah itulah (yang sebenarnya) petunjuk” (QS : al-Baqarah : 120)

ﻗﻞﺇﻥﺍﻟﻬﺪﯼﻫﺪﯼﺍﷲ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah” (QS : al-An’am : 71)
b) Perbedaan dan penambahan huruf, seperti:
ﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : al-Baqarah : 6)
ﻭﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : Yasin: 10)
c) Pengawalan dan pengakhiran, seperti:
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻚﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢ
“…yang membaca kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah serta mensucikan mereka” (QS. Al-Baqarah :129)
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻪﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ
“…yang membaca ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah” (QS. Al-Jumu’ah : 2)
d)  Perbedaan nakirah (indefinite noun) dan ma’rifah (definte noun), seperti:
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﻫﻮﺍﻟﺴﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“…mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat : 36)
e) Perbedaan bentuk jamak dan tunggal, seperti:
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺓ
“…Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” (QS. Al-Baqarah : 80)
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺍﺕ

f) Perbedaan penggunaan huruf kata depan, seperti:
ﻭﺇﺫﻗﻠﻨﺎﺍﺩﺧﻠﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻓﻜﻠﻮﺍ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman: Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanla. (QS. Al-Baqarah: 58)
ﻭﺇﺫﻗﻴﻞﻟﻬﻢﺍﺳﻜﻨﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻭﻛﻠﻮﺍ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman: Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah. (QS. Al-A’raf : 161)
g) Perbedaan penggunaan kosa kata, seperti:
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﺃﻟﻔﻴﻨﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata: Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (alfayna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah : 170)
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﻭﺟﺪﻧﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata: Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (wajadna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Luqman : 21)


h) Perbedaan penggunaan idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain), seperti:
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya, barang siapa menentang (yusyaqq) Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya. Barang siapa menentang (yusyaqiq) Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
Dalam mengadakan perbandingan antara ayat-ayat yang berbeda redaksi tersebut di atas, ditempuh beberapa langkah :
·         Mencatat ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda,
·         Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksinya,
·         Meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan, dan
·         Melakukan perbandingan.
                           D. Membandingkan Ayat Dengan Hadits
Mufasir membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW yang terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara keduanya.  Contoh perbedaan antara ayat Al-Qur’an surat An-Nahl: 32 dengan hadits riwayat Tirmidzi:
ﺍﺩﺧﻠﻮﺍﺍﻟﺠﻨﺔﺑﻤﺎﻛﻨﺘﻢﺗﻌﻤﻠﻮﻥ
“Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Tidak akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya” (HR. Tirmidzi)
Antara ayat al-Qur’an dan hadits tersebut di atas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara, yaitu :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (HR. Tirmidzi)
Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada hadits berarti sebab.
3)  Membandingkan Pendapat Para Mufasir
Mufasir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, baik yang bersifat manqul (Al-tafsir al-ma’tsur) maupun yang bersifat ra’yu (Al-tafsir al-ra’yi).
Manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah:
·         Membuktikan ketelitian al-Qur’an,
·         Membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat Al-Qur’an yang kontradiktif,
·         Memperjelas makna ayat, dan
·         Tidak menggugurkan suatu hadits yang berkualitas sahih.
Sedang dalam hal perbedaan penafsiran mufasir yang satu dengan yang yang lain, mufasir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.
a) Kelebihan Metode Muqarin
1.      Memberikan wawasan penafsiran yang relative lebih luas kepada para pembaca bila dibandingkan dengan metode-metode lain.
2.      Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang kontradiktif.
3.      Tafsir dan metode komfaratif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahuiberbagai pendapat tentang suatu ayat.
4.      Dengan metode ini mufasir didorong untuk mengaji berbagai ayat dan hadits-hadits serta pendapat para mufasir yang lain.
b)  Kekurangan Metode Muqarin
1.      Penafsiran dengan metode ini tidak dapat diberikan kepada para pemula seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah kebawah.
2.      Kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang tumbuh ditengah masyarakat.
3.      Terkesan banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru.
4.      Metode Maudhu’i ( tematik )
Yang dimaksud dengan metode maudhu’i adalah membahas ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya. Seperti Asbab Al-Nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari hadits, Al-Qur’an atau pemikiran rasional.
a)  Ciri-ciri Metode Maudhu’i
Yang menjadi ciri utama metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah bila di katakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal. Jadi mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspek, sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Artinya penafsiran yang diberikan tak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan belaka (al-Ra’y al-Mahdh).
Sementara itu Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawy seorang guru besar di Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, dalam bukunya Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu’i mengemukakan secara rinci langkah-langkah yang hendak ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu’i. Langkah-langkah tersebut adalah:

1.      Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).
2.      Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
3.      Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya (asbab al-nuzul).
4.      Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing.
5.      Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna.
6.      Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan.
7.      Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khas (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perdebatan atau pemaksaan.
b) Kelebihan Metode Maudhu’i
1.      Menjawab tantangan zaman. Permasalahan dalam kehidupan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri. Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks dan rumit, serta mempunyai dampak yang luas. Untuk menghadapi permasalahan yang demikian, dilihat dari sudut tafsir Al-Qur’an, tidak dapat ditamgani dengan metode-metode penafsiran selain metode tematik.
2.      Praktis dan sistematis. Tafsir ini disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan yang timbul. Dengan adanya tematik mereka akan mendapatkan petunjuk Al-Qur’an secara praktis dan sistematis serta dapat lebih menghemat waktu, efektif, dan efesien.
3.      Dinamis. Metode ini membuat tafsir Al-Qur’an selalu dinamis sesuai dengan tuntunan zaman.
4.      Membuat pemahaman menjadi utuh. Dengan ditetapkan judul-judul yang akan dibahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dapat diserap secara utuh.
c)  Kekurangan Metode Maudhu’i
1.      Memenggal ayat Al-Qur’an. Memenggal ayat Al-Qur’an yang dimaksud adalah mengambil satu kasus yamg terdapat didalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda.
2.      Membatasi pemahaman ayat. Dengan penetapan judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Secara garis besarnya ada empat cara (metode) penafsiran al-Qur’an yang dipakai sejak dahulu sampai sekarang, yaitu: Metode Ijmaliy (global), Metode Tahliliy (analistis), Metode Muqaran (perbandingan), dan Metode Maudhu’i (tematik).
2.      Dalam penafsiran al-Qur’an ada dua bentuk yang selama ini dipakai (diterapkan) oleh para ulama, yaitu: Al-Tafsir Bi al-Ma’tsur (Riwayat), dan Al-Tafsir Bi al-Ra’y (Pemikiran).
3.      Yang paling populer dari keempat metode penafsiran, menurut Dr. Quraish Shihab adalah metode tahliliy (analistis), dan metode maudhu’i (tematik) namun disamping populer menurut para ulama tafsir, metode ini memiliki kelemahan-kelemahan disamping memiliki kelebihan.
4.      Ada dua jenis pembatasan dalam tafsir al-Qur’an, yaitu: menyangkut Dilihat dari segi usianya, penafsiran al- Qur’an termasuk yang paling tua dibandingkan dengan kegiatan ilmiah lainnya dalam islam. Pada saat al- Qur’an diturunkan, Rasullullah SAW. Yang befungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelas) telah menjelaskan arti dan kandungan Qur’an kepada sahabat-sahabatnya, khususnya menyangkut ayat- ayat yang tidak dipahami atau sama artinya, dan keadaan ini berlangsung sampai wafatnya Rasulullah.
5.      Kalau pada masa Rasul SAW. Para sahabat menanyakan persoalan- persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan seperti Ali Bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Mas’udmateri ayat-ayat dan menyangkut syarat-syarat penafsiran.
B. Saran
1.      Al-Quran dan As-Sunnah merupakan sumber rujukan hukum dalam Islam, yang mana dari keduanya pasti ada yang membuat bingung dalam memahami apa maksud dari sebagian ayat tersebut, oleh karena itu ilmu tafsir berguna untuk mengetahui apa yang tersirat dalam ayat, maka kita harus memahami dengan benar ilmu tafsir tersebut sebelum menafsirkan ayat-ayat, sehingga terhindar dari menafsirkan ayat yang asal-asalan.
2.      Apa dan bagaimanapun bentuk suatu metodologi, ia tetap merupakan hasil ijtihad, yakni hasil olah pikir manusia. Manusia, meskipun dikaruniai kepintaran tetap mempunyai kelemahan dan keterbatasan, yang tidak bisa mereka hindarkan seperti sifat lupa, lalai dan sebagainya.










DAFTAR PUSTAKA

Mardan, Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh, ( Jakarta: Pustaka Mapan ), 2009.
Mahmud, Ali. 2006. Metodologi Tafsir. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
http://lyalinawati.blogspot.com/2012/01/metodologi-studi-islam.html

0 komentar:

Posting Komentar