( Manajemen Dana Bank Syariah )
Dosen Pengampu :
Upia Rosmalinda, M.S.I
Di Susun Oleh :
NO
|
NAMA
|
NPM
|
1
|
Ade Prasetyo
|
1294068
|
2
|
Khomsatun Firosatul Khuluq
|
1295328
|
3
|
Dina Sari
|
1294718
|
4
|
Nurlia
|
1295728
|
5
|
Rian Dwi Mariyanto
|
1297438
|
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
T.A 2013 / 2014
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulilah,
Alhamdulilahhirobil’alamin atas berkat Allah SWT penyusunan makalah Manajemen Dana dan Bank Syariah dapat
kami selesaikan dengan baik.
Solawat serta salam semoga senatiasa
tercurah untuk junjugan kita nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliaulah
menjadi suri tauladan kita yang baik Bagi kita semua,
Makalah ini membahas tentang ” Manajemen
Likuiditas Bank Syariah ” telah terselesaikan. Namun kami menyadari bawasannya masih terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, kekurangan
ini akan diupayakan untuk terus di sempurnakan sesuai dengan kemampuan yang kami miliki.
Serta taklupa kritikan dan masukan dari
pembaca untuk dapat di sampaikan sebagai referensi kami dalam mengupayakan
perbaikan-perbaikan. Mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan
ridho dari Allah SWT. AMIN.
wassalamualaikumwr.wb
Metro, Oktober
2013
Penulis
Dafta Isi
Sampul ................................................................................................................................. i
Kata Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan.............................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
1.3
Tujuan ............................................................................................................................ 1
Bab II Pembahasan............................................................................................................. 2
2.1
Pengertian
Manajemen Likuiditas ................................................................................. 2
2.2 Pengelolaan likuiditas dalam
perbankan syariah............................................................. 3
2.3
Istrumen
Likuiditas Bank Syariah.................................................................................. 3
Bab III Penutup................................................................................................................... 9
3.1
kesimpulan..................................................................................................................... 9
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 10
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Secara umum tugas utama bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah
terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
(kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana
dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa
uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa
memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian mengenai likuiditas di dunia
perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak
perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana
menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank,
merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam
kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Salah satu penyebab kebangkrutan
suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan
likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga
tidak mengganggu kebutuhan operasional .
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari manajemen likuiditas ?
2.
Apa saja pengelolaan
likuiditas dalam perbankan syariah ?
3.
Apa
saja istrumen likuiditas bank syariah ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
arti manajemen likuiditas
2.
Mengetahui
pengelolaan
likuiditas dalam perbankan syariah
3.
Mengetahui
istrumen likuiditas bank syariah
BAB II
Pembahasan
2.1
Pengertian Manajemen Likuiditas
Likuiditas
pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk
memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata
lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik
yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga.[1]
Sedangkan
manajemen liuiditas sendiri memiliki banyak pengertian, beberapa diantaranya
adalah menurut :
1.
Duane
B Graddy : “ Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh
masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan ”
2.
Oliver
G Wood : “ Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan
kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau
kebutuhan jangka panjang ”.[2]
Manajemen likuidits bank Syariah
diartikan sebagai suatu program pengendalian alat-alat likuid yang mudah
ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus di bayar.[3]
Tujuan manajemen
likuiditas adalah
1.
Mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan
oleh bank sentral karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank
sentral.
2.
Memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana
yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank.
3.
mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow
dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah,
pengambilan pinjaman.[4]
2.2
Pengelolaan
likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari
manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada
para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada
saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib
mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya
tersebut.
Dalam bank syariah manajemen likuiditas
secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank
syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan
kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah
PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat
mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga
dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut
akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya.
Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh
berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan
dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
Untuk mengatasi masalah likuiditas
dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun
kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi
kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan
surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya.
Adapun instrumen yang harus
dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah :
1.
Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer )
yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia
perbankan, primary reserve terdiri dari:
a.
Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM)
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan istilah
yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk menitipkan dananya di BI.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka besarnya GWM minimal 5%
dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah dan 3% dari dana pihak
ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, bagi Bank
Umum Syariah yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang
dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai berikut:
1)
Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
2)
Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
3)
Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM
tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah. Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan
dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK
dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM.
b.
Kas pada valuta.
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank
untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c.
Giro pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan
transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.
Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso.
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank
koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank
sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat
likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve ( cadangan primer ) adalah:
a.
Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk
Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b.
Memenuhi keperluan
operasional bank sehari-hari.
c.
Penyelesaian kliring antar bank.
d.
Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
Dapat di katakana
likuid apabila bank syariah dapat memelihara GWB di Bank Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dapat memelihara giro di Bank Koresponden dengan
besarnya berdasarkan saldo minimum, dapat memelihara sejumlak kas secukupnya
untuk memenuhi pengambilan uang tunai.[6]
2. Memiliki Secondary
Reserve
Yaitu cadangan yang
berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi
jangka pendek. Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di Bahrain
ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve
yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba. Dan
kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term), berkisar antara
7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan
sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Adapun ketentuan SWBI sebagai berikut :
1)
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000
dan selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000,. Jangka waktu SWBI satu minggu,
dua minggu, dan satu bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2)
Imbalan yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa
bonus. Besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi
imbalan PUAS, yaitu rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan
sertifikat IMA yang terjadi di PUAS pada tanggal penitipan
Peran SWBI dalam
memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang
memilikinya adalah bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan likuiditas
ketika tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk
Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat
memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank
Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan
tersebut.
b.
Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei
2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
ataupun mata uang asing.
Sedangkan
Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
1)
Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana
satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan
hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode
yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2)
Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad
mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan
tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan
berdasarkan perjanjian sebelumnya.
3)
Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah
dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun
proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan
usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan
jumlah partisipasi modal masing masing pihak.
4)
Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli
dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan
spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan
kesepakatan.
3. Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar
bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar
Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar
Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar
bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk
saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(SIMA) . Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi
bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan
likuiditasnya. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA)
didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit
Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di
PUAS dengan akad mudharabah.
Adapun karakteristik Sertifikat IMA :
1)
Diterbitkan dengan akad mudharabah
2)
Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
3)
Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
4)
Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi,
nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat
IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
5)
Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
6)
Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b.
Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini
meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana
syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk
dan reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat
dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah
jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek.
c.
Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS
merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan
tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka
pendek. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, diberikan hanya kepada Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka
pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan.
d.
LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
Setiap
Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi
peserta Penjaminan LPS. Jenis Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR,
termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional
dan bank Syariah. LPS adalah badan hukum yang independent yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. Pendirian dan operasional
LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS
menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro,
sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga
menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah,
tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran
simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 milyar sedangkan sisanya
akan dibayarkan dari hasil likuiditasi bank.[7]
BAB III
Penutup
3.1
Kesimpulan
Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai
kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan
kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik yang dapat diduga ataupun
yang tidak terduga. Manajemen likuidits bank Syariah diartikan sebagai suatu
program pengendalian alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua
kewajiban bank yang segera harus di bayar.
Fungsi dari
manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada
para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada
saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib
mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS
(pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah
antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad
wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan
meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya.
Instrument yang harus dilakukan
bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah : 1. Memiliki Primary
Reserve ( Cadangan Primer ) yang terdiri dari: Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM), Kas
pada valuta, Giro pada Bank lain, Item-item uang tunai yang masih dalam proses
inkaso. 2.
Memiliki Secondary
Reserve Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve. Adapun
cadangan sekunder berupa surat - surat berharga bisa berupa: Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia (SWBI). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).3. Mempunyai akses
ke pasar uang yaitu : Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Pasar
Modal Syariah, Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS), LPS
Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
Daftar
Pustaka
Djinarto,Bambang.
Banking asset liability management.
2000, Jakarta : Gramedia Pustak utama .
Muhamad.Manajemen Dana Bank Syariah. 2004. Yogyakarta
: Ekonisia.
Rusyamsi,
Imam. Asset Liability Managemen :
Strategi pengelolaan Aktiva Pasiva Bank. 1999 Yogyakarta : UPP AMP YKPN,
1999.
http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen-likuiditas-perbankan-syariah.html
[1]Bambang
Djinarto, Banking asset liability
management, ( Jakara :
Gramedia Pustak utamat ), 2000, hlm 15
[2]
http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen-likuiditas-perbankan-syariah.html
[3]
Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah,
( Yogyakarta: Ekonisia ), 2004, hlm.63
[5]
http://risaariani6.blogspot.com/2012/06/manajemen-likuiditas-perbankan-syariah.html
[6] Imam Rusyamsi,
Asset Liability Managemen : Strategi pengelolaan Aktiva Pasiva Bank, Yogyakarta
: UPP AMP YKPN, 1999, hlm.39
Sudahkah Anda mendapat pinjaman dari bank
BalasHapusAtau ada beberapa lembaga keuangan yang menolak permintaan Anda untuk satu atau lebih alasan ?.
KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN DARI:
- Pinjaman usaha,
- Pinjaman modal,
- Pinjaman real estat,
- Pinjaman pribadi,
- Pinjaman mahasiswa,
- Pinjaman pertanian
Dan lebih dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman
untuk perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah sebesar 2%. Anda berada di sebelah kanan
tempat untuk mendapatkan pinjaman Anda
Hubungi kami hari ini dan dapatkan masalah keuangan Anda!
Email: MARGERTPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Dapatkan masalah keuangan Anda dipecahkan di sini ...
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Nama saya, jayachandra fadhlan
BalasHapusdari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.