MAKALAH
KONSEP PRODUK DAN KEBIJAKAN
DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
( ANGGARAN PERBANKAN)
Dosen Pengampu : Firmansyah, S.IP, M.H
Di Susun Oleh :
NO
|
NAMA
|
NPM
|
1
|
Dina Nur Asifka
|
1294708
|
2
|
Dina Sari
|
1294718
|
3
|
Khomsatun Firosatul Khuluq
|
1295328
|
4
|
Siti Hani Fadia
|
1296088
|
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
T.A 2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulilah,
Alhamdulilahhirobil’alamin atas berkat Allah SWT penyusunan makalah Anggaran Perbankan dapat kami selesaikan
dengan baik.
Solawat serta
salam semoga senatiasa tercurah untuk junjugan kita nabi besar Muhammad SAW.
Yang mana beliaulah menjadi suri tauladan kita yang baik Bagi kita semua.
Makalah ini membahas tentang “Konsep Produk dan Kebijakan
dalam Pembiayaan Perbankan Syariah” telah terselesaikan. Namun kami menyadari bawasannya masih terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, kekurangan
ini akan diupayakan untuk terus di sempurnakan sesuai dengan kemampuan yang kami miliki.
Serta taklupa kritikan
dan masukan dari pembaca untuk dapat di sampaikan sebagai referensi kami dalam
mengupayakan perbaikan-perbaikan. Mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat
bimbingan dan ridho dari Allah SWT. AMIN.
wassalamualaikumwr.wb
Metro, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Sampul ........................................................................................................................................ i Kata
Pengantar..................................................................................................................................... ii Daftar Isi iii Bab I Pendahuluan................................................................................................................. 1
A. Latar Belakang.................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................................ 1
C. Tujuan.................................................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan..................................................................................................................... 2
A. Pengertian Pembiayaan Perbankan
Syariah......................................................................... 2
B. Konsep Produk Pembiayaan Perbankan
Syariah................................................................. 2
C. Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Pada
Bank Syariah....................................................... 7
D. Tujuan Dan Manfaat Pembiayaan....................................................................................... 8
Bab III Penutup.......................................................................................................................... 11
4.1 Kesimpulan..................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas
sosial. Pemiliki modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melakukan suatu
kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah berjalan.
Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan tingkat
pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan
pekerjaan baru dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan
pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.
Dalam
dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan produk pembiayaan. Pada
dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak
perbakan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan yaitu melakukan
pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki oleh nasabah dengan tujuan
memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak perbankan. Namun pada
prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih mengarah pada ahklak yaitu
mengedepankan pemberian bantuan pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat
dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri. Dan Perbankan Syariah
memiiki kebijakan daam pembiayaanya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan
diatas, beberapa rumusan masalah yang penulisan akan uraikan pada Bab
pembahasan yaitu:
1. Apa definisi pembiayaan perbankan syariah?
2. Berapa macam konsep produk pembiayaan
perbankan syariah ?
3. Apakah kebijakan dalam pembiayaan perbankang
syariah ?
4. Apa tujuan dan manfaat dari dapa pembiayaan
perbankan sayariah?
C.
Tujuan
Beberapa
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1. Mengetahui definisi pembiayaan perbankan
syariah
2. Mengetahui macam konsep produk pembiayaan
perbankan syariah
3. Mengetahui kebijakan dalam pembiayaan
perbankang syariah
4. Mengetahui tujuan dan manfaat dari dapa
pembiayaan perbankan sayariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembiayaan Perbankan
Syariah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa
bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan
pada al-qur’an dan hadits.
Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank
syari’ah adalah bank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yakni
bank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.
Bank sebagai perantara jasa keuangan
(financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat, diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan
yang tidak disediakan oleh
dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Pembiayaan dalam perbankan syari’ah
atau istilah teknisnya aktiva produktif adalah dimana perbankan memeberikan sejumlah dana
kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan
memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. Sedangkan menurut ketentuan bank
indonesia adalah penanaman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta
asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi
serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.
B.
Konsep Produk Pembiayaan
Perbankan Syariah
Dalam konsep pembiayayaan, perbankan
syariaah memiliki produk beruapa :
1.
Pembiayaan
dengan prinsip jual beli (Sale
and Purchase)
Transaksi jual-beli
dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barangnya, yakni sebagai berikut:
a)
Pembiayaan
Murabahah (Deferred Payment
sale)
Murabahah (al-bai’
bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang
berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual-beli di mana bank
menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan
(margin).
Landasan hukum al-Qur’an pembiayaan
murabahah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. pencantuman dalam akad jual beli dan jika telah
disepakati tidak berubah selama berlakunya akad, cara pembayaran pada akad
murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal).
Barang akan diserahkan segera setelah terjadinya akad.
b)
Pembiayaan
Salam
(In Font Payment sale)
Pembiayaan salam
dilakukan pada akad jual beli yang mana barang yang diperjual belikan belum
ada. Sehingga barang dilakukan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan
tunai. Bank sebagai pembeli,
sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi ini mirip dengan jual
beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu
pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga jual
dicantumkan dalam akad jual beli, dan tidak dapat berubah selama berlakunya
akad. Sehingga pada umumnya akan di diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum
ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk dimudian dijual
kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 288.
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan tunai untuk
jangka waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS.
Al-Baqarah: 282).
c)
Pembiayaan Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan pembiayaan
yang menyerupai produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan
oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim
Istinhna’ dalam perbankan syariah umumnya pada pembiayaan manufaktur dan
kontruksi.
Ketentuan pembiayaan istishna’ adalah
spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jeni, macam ukuran, mutu dan
jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’
tidak berubah selam berlakukan akad, jika terjadi perubahan criteria pesanan
dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seleuruh biaya
tambahan tetap ditanggung nasabah.
2.
Pembiayaan
dengan prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual
beli, akan tetapi memiliki perbedaan yang terletak dari pada objek
transaksinya. Pada transaksi ijarah objek transaksinya adalah barang maupun
jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah memiliki landasan dalam
al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
“dan, jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang paput. Bertaqwalah kamu kepada Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan”.
Pada trankasi ijarah pemberian sewa
dilakukan dengan pemindahan hak dengan tanpa pemindahan kepemilikan atas barang
dan jasa. Berbeda dengan ijarah muntahia
bit-tamlik pemindahan hak yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan atas
barang.
3.
Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil (Profit
Sharing)
Beberapa produk pembiayaan perbankan
syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit sharing) adalah sebagai berikut:
a)
Pembiayaan Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan
dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset yang mereka miliki. Atau usaha bagi
hasil yang melibatkan beberapa atau kedua belah pihak yang sama-sama
menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik dalam bentuk berwujud maupun
tidak berwujud.
Bentuk kontribusi pihak yang bekerja sama
dapat berupa dana, barang dagangan (trading
asset), kewirauswastaan (entrepreneur
ship), kepandaian (skill),
kepemilikan (property), peralatan (Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (Credit worthiness)
dan barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.
Ketentuan umum dalam
pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah adalah:
1)
Penyatuan modal proyek musyarakah yang
kemudian dikelola bersama. Kedua belah pihak berhak memberikan kebijakan usaha
yang dijalankan pelaksana usaha. Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk
menjalankan usaha dengan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut:
·
Menggabungkan dana usaha dengan harta
pribadi
·
Menjalankan usaha musyarakah dengan pihak
lain tanpa seizin pemilik modal
·
Memberikan pinjaman kepada pihak lain
·
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
·
Dianggap tidak bekerja sama atau
mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari kerjasama, meninggal dunia,
tidak cakap hukum.
2)
Pengeluaran biaya dalam menjalan usaha
diketahui bersama, keuntungan atau kerugian dibagi sebagaimana porsinya.
3)
Menyebutkan jenis usaha dalam akad.
b)
Pembiayaan Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang pemilik
modalnya (shahib al-mall) memberikan
modal secara penuh kepada pengelola (mudharib)
dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian di tanggung oleh
pemilik modal (shahib al-maal).
Pembiayaan mudharabah yang dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang
memberikan kepercayaan penuh kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip
kehati-hatian untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian
pengelola dana.
Ketentuan dalam tranksasi pembiayaan mudharabah yang
dilakukan oleh perbankan dengan nasabah yaitu sebagai berikut:
·
Pemberian modal bisa bertahap dengan
kejelasan tahapan yang disepakati bersama. Dapat berupa uang atau barang yang
dinilai dengan uang. Atau dengan pemberian secara tunai.
·
Hasil pengelolaan modal pembiayaan dapat
diperhitungkan dengan cara perhitungan pendapatan usaha (revenue sharing) atau perhitungan keuntungan usaha (Profit sharing).
·
Bank menanggung seluruh kerugian yang
bukan diakibatkan kelalaian yang disengaja oleh pengelola.
·
Bank memiliki hak pengawasan jalannya
usaha. Namun tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan nasabah.
4.
Pembiayaan
dengan akad pelengkap
Akad
pelengkap pembiayaan perbankan syariah yang ditunjukkan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
a)
Pembiayaan Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang
berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan untuk kelanjutan usaha
produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah dan laporan palsu atau
wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank perlu adanya penelitian
atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi antara memindahkan
piutang dengan yang berutang.
b)
Rahn
(Mortage)
Pembiayaan dengan memberikan jaminan atas
pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak perbankan. Barang yang
digadai harus memiliki nilai yang sebanding dengan besarnya pinjaman,
kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta dapat dikuasai oleh pihak
bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 283
“jika
kamu dalam perjalanna (dan bermuamalah tidak secara tunai) sednagkan kamu tidak
memperoleh seraogn penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah: 283).
Resiko dan prestasi yang terjadi dalam
pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan atas perintah
hakim. Dengan ketentuan ketika telah melakukan peneguran secara berkala minimal
3 kali, dan ditambah dengan melakukan negosiasi kembali oleh pihak perbankan
kepada nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi kekurangan daripada
pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi kelebihan atas penjualan
maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan tersebut.
c)
Qarrd (Soft
and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi pembiayaan yang
diberikan perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan imbalan.
Dikategorikan sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan bukan
komersial
Aplikasi pembiayaan qard dalam perbankan
meliputi:
1) Pinjaman talangan haji.
2) Jaminan tunai (cash advanced)
3) Jaminan kepada pengusaha kecil
4) Pinjaman kepada pengurus bank,
Landasan hokum
pembiayaan qard (soft and benevolent loan) terdapat dalam al-quran
dan beberapa hadis yaitu:
“siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
d)
Wakalah
Wakalah juga merupakan salah satu
pembiayaan perbankan atas perwakilan melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Khusus L/C, apabila dana
nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan dilakukan dengan pembiayaan lain
seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum pemberlakuaannya transaksi
pembiayaa wakalah adalah seperti yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis
“dan
demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antra mereka sendiri.
Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kamu berada di
sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada (disini) satu atau setengah hari.’
Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamnya kamu
berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan
membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik
dan hendaklah ia membawa makanan itu untuk mu, dan hendaklah ia berlaku lemah
lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(QS.
Al-Hafi: 19).
e)
Kafalah (Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan pengalihan
tanggung jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini nasabah atas
orang ketiga (jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang akan dilakukan
oleh orang pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini si pemberi
jasa berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang dikeluarkan atau
diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah ini yaitu
berdasarkan al-quran dan hadis.
”penyebu-penyebu
itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat
mengembalikkannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan akan
menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf: 72).
Beberapa macam kafalah yang dilakukan oleh
perbankan yaitu meliputi:
1)
Kafalah bin Nafs : Merupakan pemberian
jaminan atas diri (personal
2)
Kafalah bil Mal : Merupakan jaminan
pembayaran atas perlunasan utang atau barang
3)
Kafalah bit-Taslim : Merupakan penjamin
pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
4)
Kafalah al-Munjazah : Merupakan jaminan
mut lak yang tidak adanya batas jangka waktu dan kepengingan/tujuan tertentu
5)
Kafalah al-Muallaqah : Merupakan jaminan
penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun
asuransi.
C.
Ketentuan Kebijakan Pembiayaan
Pada Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah
(hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh
sistem perbankan syariah antara lain
1.
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai
yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
2.
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
3.
Islam tidak memperbolehkan
"menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran
dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
D.
Tujuan Dan Manfaat Pembiayaan
Tujuan
pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah,
yakni:
1.
Pemilik: dari sumber pendapatan diatas,
para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan
pada bank tersebut.
2.
Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat
memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3.
Masyarakat dan Debitur : Pemilik dana,
sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh
bagi hasil. Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka
membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk
pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen,
mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.
Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan
pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan
diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank
dan juga perusahaan-perusahaan.
5.
Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil
dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan
usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin
banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
Fungsi
dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan,
diantaranya:
1.
Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank
dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu
ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas.
Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar
usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha
rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di
bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang
bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2.
Meningkatkan daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat
meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi
bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3.
Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yang disalurkan via
rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral
dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui
pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh
karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan
uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4.
Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu
melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena
itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh
bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5.
Stabiiltas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat,
langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:
a)
Pengendalian inflasi
b)
Peningkatan ekspor
c)
Rehabiltasi pasarana
d)
Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi dan
berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank
memegang peranan penting.
6.
Sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan
tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti
peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi
dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan
akan berlangsung terus menerus.
Dengan pendapatan yang terus meningkat
berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan
yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan
pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan
swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan
negara.
7.
Sebagai alat hubungan ekonomi
internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan
tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara
yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak
memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun.
Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat
yang ringan yaitu margin (bunga)
yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah diuraikan penulis diatas
beberapa kesimpulan diambil oleh penulis terkait daripada rumusan masalah dan
tujuan yaitu:
1. Maskud pembiayaan
perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan
sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan
dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
2. Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah
berdasarkan penempatan (stakeholder)
yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank
3. Produk pembiayaan
perbankan meliputi pembiayaan yang bersifat konsumtif atau pembiayaan
yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan syariah
yaitu: Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’; Pembiayaan
berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik; Pembiayaan
berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah; Dan beberapa pembiayaan
pelengkap yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan wakalah
4. kebijakan pembiyayaan pada perbangkan
syariah yaitu seperti: Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda
dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan; Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana; Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan
uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas
karena tidak memiliki nilai intrinsic; Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi; Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Manfaat daripada perbankan syariah
diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau
tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar